INFORMASI PENJARINGAN PERANGKAT DESA
KHOIRUL ANWAR 29 Maret 2021 18:20:24 WIB
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Nomor : 2/P3D/VII/2021
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Masaran Nomor : 188.45/25/406.02.2005/2021 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Masaran dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Masaran sebagai berikut:
Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan:
- a. Kepala Seksi Pemerintahan
- Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 05 s/d 12 April 2021 Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Usia Minimal 20 tahun maksimal 42 tahun
- Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat 3.Persyaratan Adminitrasi sebagai berikut :
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Bersedia bertempat tinggal di Wilayah Desa Masaran.
- Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.
- Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia( Polres ) rangkap 4 Legalisir
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat) rangkap 4 legalisir
- Surat keterangan Bebas Narkoba dari Kantor BNN (rangkap 4 legalisir)
- Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung;
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
- Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
- Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; dan
- Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tata Cara Pendaftaran:
- Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa, tidak dapat diwakilkan.
- Pendaftaran diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa mulai Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pengumuman.
- Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada poin 3 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan i formasi yang dilamar. (Map Besar Disediakan Panitia)
- Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
- Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa atau download melalui website Desa masaran-munjungan.trenggalekkab.go.id
- Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Masaran pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
- Sdr. Mei Wahyudin NO. HP ; 0853 3488 5556.
- Sdr. Khoirul Anwar NO. HP ; 0823 3267 4000.
- Sdr. Nurhasim NO HP ; 0822 2898 6205.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.
Dokumen Lampiran : Untuk Formulir Permohonan Dowload disini!
Komentar atas INFORMASI PENJARINGAN PERANGKAT DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |