INFORMASI PENJARINGAN PERANGKAT DESA MASARAN

KHOIRUL ANWAR 20 Juli 2020 18:38:39 WIB

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Masaran Nomor : 188.45/23/406.02.2005/2020 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Masaran dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Masaran sebagai berikut:

  1. Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan:

 Kepala Dusun Gembes

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 27 Juli s/d 04 Agustus 2020

Persyaratan Umum :

  1. Usia Minimal usia 20 Tahun dan Maksimal usia 42 Tahun saat Pendaftaran
  2. Pendidikan Minimal SLTA Sederajat  

Persyaratan Khusus

Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
    4. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; dan
    5. Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri. Bagi yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, dilengkapi dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan setempat, dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulang tindak pidananya;
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani Serta Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat);
  6. Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga kandung;
  7. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  8. Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  9. Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  10. Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  11. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar; dan
  12. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  1. Tata Cara Pendaftaran:
  1. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa, tidak dapat diwakilkan.
  2. Pendaftaran diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa mulai Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pengumuman.
  3. Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa dan jabatan i formasi yang dilamar.
  4. Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
  5. Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.

 

  1. Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa  di Kantor/Balai Desa  Masaran pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
  1. Muslih, S.Pd HP :    082141740470
  2. subani HP :    08232927675
  3. asrofi HP :    082330329125

UNTUK MENGUNDUH FORMULIR PENDAFTARAN DOWNLOAD DIBAWAH INI

Dokumen Lampiran : FORMULIR PENDAFTARAN BUKA DISINI


Komentar atas INFORMASI PENJARINGAN PERANGKAT DESA MASARAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

APARATUR PEMERINTAH DESA MASARAN

KEPALA DESA SUPANDI SEKDES NUR TAMAN KASI PEMERINTAHAN ASROFI KASI KESRA KHOIRUL ANWAR KASI PELAYANAN KUKUH SUPRIYOTO KAUR UMUM SAMROATUN FUADIYAH KAUR PERENCANAAN NURHASIM KAUR KEUANGAN YUYUN RAHMAWATI KASUN KRAJAN LULUK B.R KASUN SINGGIHAN ARI WIDODO KASUN GALIH IMAM SUNARDI KASUN KAJANG MASRUKIN KASUN NGALIRAN MISYONO KASUN GEMBES MEI WAHYUDIN

Lokasi MASARAN

tampilkan dalam peta lebih besar